NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KONSTITUSI
1. PENGERTIAN NEGARA, PROSES TERJADINYA, DAN
FUNGSI NEGARA
2. BENTUK NEGARA
YOSEP (14212068)
1.1 Pengertian Negara
pengertian negara adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk kebahagiaan rakyat. Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa menjurus pada persekutuan hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus pada suatu organisasi sekelompok orang yang ada di dalamnya. Secara asal-usul kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah.
Jadi terminologi negara yaitu suatu organisasi yang tertinggi diantara setiap kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam hidup pada daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang telah berdaulat. Adapun pengertian negara tersebut mengandung suatu nilai yang konstitutif dari suatu negara yang memiliki syarat yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan kedaulatan serta pengakuan dari seluruh negara lainnya. Pengertian negara menurut para ahli :
1. Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2. Pengertian negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
3. Pengertian negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
4. Pengertian negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
5. Pengertian negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
6. Pengertian negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
7. Pengertian negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.
8. Pengertian negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
9. Pengertian negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
10. Pengertian negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
11. Pengertian negara menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainny.
12. Pengertian negara menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.
13. Pengertian negara menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.
1.2 Proses terjadinya Negara
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi. Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh :
Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
1.3 Fungsi Negara
Berdasarkan beberapa pengertian negara menurut para ahli diatas maka kita dapat memahami fungsi negara sebagai berikut :
1. Negara berfungsi dalam memakmurkan dan menyejahterakan rakyat dimana negara yang maju dan sukses akan membuat masyarakat dapat bahagia dalam segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
2. Negara berfungsi dalam melaksanakan ketertiban dimana negara bertugas menghadirkan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai dengan diperlukan adanya suatu pemeliharaan ketertiban umum dengan adanya dorongan serta adanya dukungan secara penuh oleh masyarakat.
3. Negara berfungsi menjaga keamanan dan pertahanan untuk memberikan rasa keamanan dan menjaga masyarakat dari adanya berbagai macam ancaman atau gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Negara berfungsi dalam menegakkan keadilan dengan membentuk lembaga peradilan agar dapat menjadi tempat oleh warganya dalam menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan.
2. Bentuk Negara
Bentuk Negara - NKRI - Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk Negara
Di dunia terdapat banyak bentuk negara yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat, perserikatan negara (Konfederasi) , UNI, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil, dominion, koloni, protektorat, mandat, trust.
Pada awal kemerdekaan Indonesia, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Bangsa Indonesia harus mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950.
Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural/majemuk dilihat dari berbagai latar belakang (dasar pemikiran).
UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu: Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A dan pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945.
Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman.
TUJUAN NKRI
Tujuan Utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea ke-4" Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …"
Indonesia adalah sebuah negara kesatuan namun terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini adalah untuk mendorong otonomi daerah dan mendorong pembangunan daerah menjadi lebih pesat. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijalankan secara langsung. Undang-undang yang mengatur tegas adalah UU no 32/2004. Pemerintah pusat memiliki wewenang sepenuhnya dalam hal pertahanan, keamanan, moneter, politik LN, pendidikan, dan agama.
Pemerintah dapat menjalankan pemerintahan secara sentralisasi atau bisa juga desentralisasi. Jika pemerintahan dijalankan secara terpusat(sentralisasi) semua wewenang termasuk pembuatan aturan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Berikut adalah Kelebihan dan Kekurangan NKRI
Kelebihan Sistem Sentralisasi
- Keseragaman peraturan di semua wilayah
- Kesederhanaan Hukum
- Pendapatan daerah dapat di alokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.
Kelemahan Sistem Sentralisasi
- Penumpukan pekerjaan di pusat, sehingga menghambat kinerja pemerintahan
- Tidak sinkron antara peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah
- Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif
- Peran masyarakat daerah sangat kurang mendapat kesempatan
- Keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan berat.
Sedangkan jika negara menggunakan sistem desentralisasi, daerah memiliki kewenangan(otonomi) mengatur rumah tangga daerah untuk membuat kebijakan dan membuat peraturan ( selain 6 kewenangan pemerintah pusat di atas) namun tetap harus selaras dengan pemerintah pusat .
Kelebihan Sistem Desentralisasi
- Daerah lebih berkembang, pembangunan lebih cepat
- Peraturan dan kebijakan lebih tepat dan sesuai kebutuhan daerah
- Kinerja pemerintahan lebih lancar
- Partisipasi rakyat lebih tinggi
Kekurangan Sistem Desentralisasi
- Ketidakseragaman peraturan pusat dan daerah
Bentuk Negara
Negara Indonesia ini berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan berfalsafah Pancasila yang mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, walaupun berbeda-beda suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat, namun tetap satu jua.
Sistem Pemerintahan
Pemerintahan negara kita berdasarkan pada demokrasi Pancasila. Yaitu sebuah demokrasi yang pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi Pancasila artinya adalah demokrasi berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pemerintah Indonesia diatur secara desentralisasi, dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri atas:
33 buah provinsi,
lebih dari 273 kabupaten,
63 kota,
6 kota administrasi,
4010 kecamatan
dan 65.295 desa.
Pemerintahan desentralisasi mulai dipraktekkan ketika diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada 1 Januari 2001. Kewenangan daerah kabupaten/kota dalam mengatur otonomi daerahnya mulai memegang peranan yang sangat penting.
Komentar
Posting Komentar